Hi, guest | Welcome to Blog Right and Left | Register | Sign in
Advertise | Contact | About | Live Music | Donation | Sitemap

MARI MEMBANGUN PERADABAN MASA DEPAN

.........................................................................................................

Sabtu, 16 Juli 2011

Qur'an, Sunnah, Ijtihad..

. Sabtu, 16 Juli 2011

dikutip dari pernyataan Imam Syafi'i rahimullah :

Celaka orang yang tidak berilmu…dan celaka orang yang beramal tapi tidak berilmu dan celaka orang yg berilmu tidak beramal dan celakalah orang yang berilmu dan beramal tapi dia tidak ikhlas…
ok mari kita sedikit bahas mengenai ushul fiqh:
Ushul Fiqh (bahasa arab:أصول الفقه) adalah ilmu hukum dalam Islam yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terinci dalam rangka menghasilkan hukum Islam yang diambil dari sumber-sumber tersebut. [1]
Sumber-sumber hukum islam
Dalam yurisprudensi Islam dikenal empat sumber utama yakni :
1. Al Qur’an , kitab suci agama Islam
2. Sunnah, sikap, tindakan, ucapan dan cara atau tradisi Nabi Muhammad
Sunnah (kependekan dari kata Sunnaturrasul, berasal dari kata sunan yang artinya garis) dalam Islam mengacu kepada sikap, tindakan, ucapan dan cara Rasulullah menjalani hidupnya atau garis-garis perjuangan / tradisi yang dilaksanakan oleh Rasulullah. Sunnah merupakan sumber hukum kedua dalam Islam, setelah Al-Quran. Narasi atau informasi yang disampaikan oleh para sahabat tentang sikap, tindakan, ucapan dan cara Rasulullah disebut sebagai hadits. Sunnah yang dilaksanakan oleh Allah disebut Sunnatullah.
3. Ijtihad adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam AlQuran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.
Namun pada perkembangan selanjutnya, diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya dilakukan para ahli agama Islam.
Tujuan ijtihad adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah di suatu tempat tertentu atau pada suatu waktu tertentu.
a. Ijma, kesepakatan antara para ulama
Ijma’ artinya kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi.
b. Qiyas, pengkiasan dengan perkara yang telah diketahui hukumnya
Qiyas artinya menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalah sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama.
Dalam Islam, Ijma dan Qiyas sifatnya darurat, bila memang terdapat hal hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya
c. Istihsân
• Beberapa definisi Istihsân
1. Fatwa yang dikeluarkan oleh seorang fâqih (ahli fikih), hanya karena dia merasa hal itu adalah benar.
2. Argumentasi dalam pikiran seorang fâqih tanpa bisa diekspresikan secara lisan olehnya
3. Mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima, untuk maslahat orang banyak.
4. Tindakan memutuskan suatu perkara untuk mencegah kemudharatan.
d. Mushalat murshalah
Adalah tindakan memutuskan masalah yang tidak ada nashknya dengan pertimbangan kepentingan hidup manusia berdasarkan prinsip menarik manfaat dan menghindari kemudharatan.
e. Sududz Dzariah
Adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentinagn umat.
f. Istishab
Adalah tindakan menetapkan berlakunya suatu ketetapan sampai ada alasan yang bisa mengubahnya.
g. Urf
Adalah tindakan menentukan masih bolehnya suatu adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal dalam Alquran dan Hadis.
Share this Article now on :
ARTIKEL YANG BERHUBUNGAN :


0 komentar:

:X ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar